PUBLIKAINDONESIA.COM, ANGSANA – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Angsana. Dua pelaku pencurian ban mobil beserta velg yang beraksi pada Selasa dini hari (18/6/2025) berhasil diringkus aparat dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, saat dua pelaku beraksi di rumah milik seorang wiraswasta bernama Achmad Sailillah, yang berlokasi di RT 003 RW 002, Desa Angsana. Dalam rekaman CCTV yang tersebar luas, tampak jelas salah satu pelaku turun dan mengambil dua ban merk Bridgestone beserta velg dari kolong rumah, sementara rekannya tetap berada di dalam mobil Toyota Sigra berwarna hitam.

Aksi pencurian ini baru diketahui korban pada pukul 09.00 WITA, saat ia memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan dengan jelas wajah dan gerak-gerik pelaku. Berbekal informasi visual dari CCTV, pihak Polsek Angsana bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WITA, salah satu pelaku berinisial RYM berhasil ditangkap di wilayah RT 03, Desa Angsana. Tak butuh waktu lama, pelaku kedua berinisial PO juga berhasil dibekuk di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
Kapolsek Angsana menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Dua ban merk Bridgestone lengkap dengan velg,
• Nota pembelian ban dari toko Aura Auto Service,
• Serta flash disk berisi rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindak kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Angsana dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Polsek Angsana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur.