PUBLIKAINDONESIA.COM, BALANGAN – Polres Balangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi. Pada Jumat pagi, 12 September 2025, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kejadian tersebut di lokasi yang sama dengan peristiwa penganiayaan berlangsung.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka pelaku penganiayaan, berinisial AN, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu dini hari tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban, yang berinisial RH, saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar temannya ke rumah di Desa Pelajau.
Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihampiri oleh tersangka AN yang membawa senjata tajam jenis samurai. Tanpa berbicara panjang, pelaku langsung menyerang korban dengan membacok tangan kiri korban hingga terluka serius.
“Korban langsung berteriak minta tolong sehingga warga sekitar segera berdatangan ke lokasi,” ujar Iptu Eko. Melihat banyak orang, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Setelah kejadian, korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Batumandi. Petugas kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka AN beserta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Balangan berharap rekonstruksi ini bisa memperjelas fakta-fakta dalam kasus tersebut dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan serta menjauhi tindakan kekerasan.

