HULU SUNGAI TENGAH, PUBLIKA INDONESIA– Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berupa praktik pengoplosan beras yang dikemas ulang menggunakan karung resmi Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/8/2025), saat tim Satreskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon, S.I.K., M.Si., mendapati aktivitas pengoplosan beras di sebuah penggilingan di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara. Pelaku berinisial HA alias Tani kedapatan mengemas ulang beras oplosan ke dalam karung Bulog SPHP di tempat usaha milik almarhum HS yang kini dikelola anaknya, MRJ.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengungkapkan polisi menyita 200 karung beras dengan total 1.000 kilogram yang siap dipasarkan.
“Permasalahannya, beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP ini ternyata bukan beras dengan kualitas sesuai standar Bulog, melainkan beras oplosan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sesuai dengan pesanan pihak tertentu.
Modus yang dilakukan yakni membeli karung bekas berlogo resmi Bulog SPHP dari pedagang atau pasar, lalu mengisinya dengan beras lokal yang kualitasnya tidak memenuhi standar. Beras itu kemudian dipasarkan ke luar daerah dengan harga Rp12.500–Rp12.800 per kilogram, sehingga pelaku meraup keuntungan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 kg (total 1.000 kg) serta satu unit ponsel Samsung A05S warna putih. Pelaku HA alias Tani saat ini diamankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras subsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.