
PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengambil langkah tegas dalam melindungi konsumen dengan menyita sejumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diperdagangkan tanpa label. Tindakan ini mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), yang menilai langkah tersebut sebagai upaya penting dalam menjaga standar keamanan produk di pasaran.

Penyitaan dilakukan sebagai respons terhadap temuan produk yang seharusnya mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa, namun tidak memiliki label tersebut. Hal ini dianggap berisiko bagi kesehatan konsumen dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Perwakilan AMPIK, Hendra, menyatakan bahwa ketiadaan label kedaluwarsa berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama dalam aspek kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani pelanggaran ini.
“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah mengambil tindakan tegas terhadap produk tanpa label. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produksi mereka,” ujar Hendra pada Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa penyitaan ini merupakan momen penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang. Dengan demikian, produk yang dijual di pasaran dapat memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan.
Dari hasil operasi, Polda Kalsel menyita sebanyak 35 jenis produk dari toko Mama Khas Banjar, yang terdiri dari berbagai jenis makanan laut olahan dan sirup. Beberapa barang yang disita meliputi kerang macan, udang tiger merah, cumi bumbu fresh, serta berbagai varian sirup dalam kemasan botol kaca dan plastik.
Kepolisian memastikan bahwa seluruh produk yang disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah produk-produk tersebut melanggar regulasi yang berlaku dan menentukan tindak lanjut hukum yang sesuai.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi produk yang aman dan berkualitas.
Berikut jumlah barang yang di sita Polda Kalsel dari toko Mama Khas Banjar, sebanyak 35 item diantaranya :
- 19 bungkus kerang macan
- 14 bungkus kerang bambu.
- 56 bungkus kerang dara
- 13 bungkus kerang batik
- 3 bungkus kerang Spidol
- 32 bungkus kerang Simping
- 31 bungkus kerang Bumbu Kupas
- 10 bungkus Tangu Oseng Mercon
- 7 bungkus kerang hijau kupas
- 12 bungkus Cumi Bumbu Fresh
- 11 bungkus udang Indomanis
- 31 bungkus kerang Kerang Dara Jumbo
- 15 bungkus telur kakap.
- 4 bungkus Paru Ungkep Siap Goreng
- 34 bungkus Daging Ikan Tenggiri Giling
- 14 bungkus udang kupas kecil.
- 22 bungkus udang tiger merah.
- 1 bungkus udang galah
- 4 bungkus udang galah Grade C
- 1 bungkus udang tiger.
- 13 bungkus udang Argentina
- 119 bungkus Udang Brown.
- 41 bungkus kerang Mix Simping.
- 43 bungkus kerang Mix Batik
- 24 bungkus shisamo
- 17 bungkus Salmon
- 50 botol kaca isi 460 ML Syrup Mama Khas Banjar Rasa Rozen.
- 33 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Rozen.
- 77 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Kuini.
- 41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Kuini.
- 47 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Tiwadak.
- 3 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Tiwadak.
- 48 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Gulaan Karet.
- 41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Gulaan Karet.
- 12 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa dodol.