PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah Kalsel. Dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya menangani tiga laporan polisi terkait mafia tanah dan seluruhnya telah berhasil ditindaklanjuti.

“Dua laporan polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua, dan satu laporan lagi akan segera memasuki tahap dua,” jelasnya didampingi Wakil Direktur Reskrimum AKBP Diaz Sasongko.

Menurut Kombes Pol Frido, para pelaku mafia tanah menggunakan berbagai modus, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pemalsuan tanda tangan. Salah satu kasus bahkan menyebabkan kerugian hingga Rp330 juta di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dalam salah satu kasus, pelaku mengagunkan SHGB. Ternyata tidak jadi dibeli, tetapi uangnya yang diambil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah di Kalimantan Selatan memang cukup banyak dan kompleks. Salah satunya disebabkan tumpang tindih berkas, seperti adanya dua hingga tiga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) pada satu bidang tanah.
Frido menyoroti salah satu faktor rentannya praktik mafia tanah, yaitu kemudahan Kepala Desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Ia pun mengingatkan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan SPPF.
“Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk menyelesaikan berbagai kasus tanah, terutama yang melibatkan perusahaan dengan perusahaan atau perusahaan dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi, memaparkan perkembangan proses hukum terhadap para tersangka dari ketiga laporan polisi tersebut.
“Untuk Banjarmasin, satu tersangka sudah tahap di JPU. Banjarbaru ada tiga tersangka, semuanya sudah tahap dua ke JPU. Sedangkan Tanah Bumbu, satu tersangka sudah divonis,” ujarnya.
Polda Kalsel memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk mencegah praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

