PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita palsu di Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan Satgas Pangan melalui pengecekan di pasar dan distributor, serta laporan dari masyarakat. Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko di wilayah Banjarmasin.
“Kami juga mengamankan satu tersangka yang memproduksi minyak goreng palsu dengan mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter, tetapi hanya berisi 840 mililiter,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di depan salah satu toko di Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Menurut Kapolda, minyak goreng palsu ini diproduksi di Banjarbaru dan telah beroperasi sejak Januari 2025. Produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET) Minyakita asli, yakni Rp14.000 per liter, sementara Minyakita asli seharusnya dijual Rp15.700 per liter.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Ibak, salah satu pedagang yang menjadi korban peredaran minyak goreng palsu, mengaku merugi setelah mendapatkan laporan dari pelanggan bahwa produk yang dijualnya tidak sesuai takaran.
“Kami sempat membeli 100 karton, dan setelah ada laporan dari pembeli, kami langsung menarik produk tersebut. Namun, keburu diamankan polisi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp8 juta karena masih memiliki 47 karton minyak goreng palsu yang belum terjual. Ironisnya, harga beli produk tersebut ternyata lebih mahal dibanding Minyakita asli.
“Harganya malah lebih tinggi. Kami beli Rp188.000 per karton, lalu kami jual Rp190.000, untungnya juga sedikit” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita palsu di wilayah Kalimantan Selatan.
(FA)