PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

“Jaringan ini dikendalikan oleh operator yang terhubung dengan Fredy Pratama,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).
Tersangka SP ditangkap 17 April di Banjarbaru dengan 3 kg sabu. HM ditangkap 24 April di Banjarmasin dengan 1,5 kg sabu. MF ditangkap 25 April di Banjarbaru dengan hampir 4 kg sabu, ribuan butir ekstasi, dan serbuk ekstasi. Sementara MS ditangkap di Kabupaten Banjar dengan 209 gram sabu.
Jaringan ini beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta menjangkau Makassar, Palu, dan Kendari.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Penyidik juga menelusuri aliran dana untuk penerapan pasal TPPU.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kelana.(FA)