BANJARMASIN, PUBLIKA INDONESIA– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional dan nasional. Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial AG dan IW diamankan dengan barang bukti 49,3 kilogram sabu-sabu serta 55.158 butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin Utara. Tersangka diketahui berasal dari Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur. Salah satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan analisis data strategis.
“Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur Kalimantan Barat, lalu diedarkan ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” ujar Baktiar saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025)
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 104 gram serbuk ekstasi dari tangan pelaku. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp87,9 miliar.
Menurut Baktiar, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba. Negara juga bisa menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kombes Baktiar juga mengungkapkan, jaringan ini masih terkait dengan seorang DPO berinisial FP yang saat ini berada di luar negeri.
“Saudara FP ini masih terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama untuk mengedarkan narkoba. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
