PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU- – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi yang masih terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mengamankan barang bukti berupa 38.806,04 gram sabu, 1.160 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi dalam operasi yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2025.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, di Mapolda Kalsel pada Rabu (19/3/2025). Kapolda mengungkapkan bahwa empat tersangka yang ditangkap dalam operasi ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi.
“Empat tersangka ini masih terafiliasi dengan DPO Fredy Pratama, dan salah satunya merupakan residivis,” ujar Irjen Pol Yudha.
Jaringan narkoba yang berhasil dibongkar terdiri dari beberapa jalur peredaran, yaitu:
- Jaringan Jawa Timur – Kalsel
- Jaringan Kalteng – Kalsel
- Jaringan Kaltim – Kalsel – Sulawesi
- Jaringan Kalbar – Kalteng – Kalsel (afiliasi Fredy Pratama)
Menurut Kapolda, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp39,6 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian memperkirakan sekitar 192.297 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa Kalimantan Selatan belum dapat dikategorikan sebagai daerah darurat narkoba, mengingat rentang waktu pengungkapan kasus ini cukup panjang.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas jaringan yang masih beroperasi di wilayahnya.(FA)