Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026

    Domino Naik Kelas, ORADO Kalsel Sosialisasi Aturan Resmi dan Gelar Mini Turnamen di Banjarmasin

    16/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polda Jateng Tangkap 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Terkait Perusakan Aset PT KAI di Semarang

    Polda Jateng Tangkap 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Terkait Perusakan Aset PT KAI di Semarang

    Tim PublikaTim Publika24/05/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan empat orang yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya atas kasus perusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

    Keempat tersangka masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

    Mereka diduga kuat melakukan aksi perusakan dan pencurian material logam dari lahan milik PT KAI yang sebelumnya telah dipagar pada Juni 2024.

    “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam kamera pengawas saat melakukan perusakan dan mengambil material dari lokasi aset PT KAI. Keempat pelaku merupakan anggota ormas GRIB Jaya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H.

    Peristiwa tersebut semula dilaporkan oleh PT KAI Daop 4 Semarang setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan perusakan pagar seng dan pengangkutan material dari lokasi pada Desember 2024. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, serta atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.

    Polri menyatakan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tuntas dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, termasuk yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. KennethIllix on 05/12/2025 09:00

      Эта публикация дает возможность задействовать различные источники информации и представить их в удобной форме. Читатели смогут быстро найти нужные данные и получить ответы на интересующие их вопросы. Мы стремимся к четкости и доступности материала для всех!
      Получить дополнительную информацию – https://vivod-iz-zapoya-1.ru/

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Timur

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026 Kalimantan Timur

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Menjelang momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan, warga di Jalan Banggeris, Samarinda…

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026

    Recent Posts

    • Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?
    • Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi
    • Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan
    • Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara
    • Domino Naik Kelas, ORADO Kalsel Sosialisasi Aturan Resmi dan Gelar Mini Turnamen di Banjarmasin

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.