PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/1/2026).


Perda ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja, sekaligus memastikan hubungan industrial yang lebih adil dan berkeadilan di Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum, hingga larangan penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pekerja, sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang sehat,” ungkapnya.
Ia menilai, aturan yang jelas dan tegas akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang saling menghargai antara pekerja dan pemberi kerja.
DPRD Kota Banjarmasin pun berharap Perda Ketenagakerjaan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di daerah.
