PUBLIKAINDONESIA.COM, NUNUKAN – Kasus penggelapan besar-besaran mie instan merek Indomie terjadi di Gudang PT Indomarco Adi Prima, Nunukan, Kalimantan Utara.

Aksi ini dilakukan secara terorganisir oleh empat karyawan kepala gudang, sales, sopir, dan helper sejak tahun 2022. Modus mereka yang terstruktur dan rapi berhasil mengelabui audit internal selama tiga tahun.
Para pelaku menyembunyikan kardus kosong di tengah tumpukan stok, lalu menutupinya dengan kardus berisi di bagian pinggir, menciptakan ilusi persediaan utuh.
Kelemahan sistem administrasi gudang dimanfaatkan, hingga akhirnya kebocoran mulai tercium ketika keuntungan perusahaan stagnan, padahal permintaan pasar terus naik.
Audit lanjutan dari kantor cabang Samarinda pun dilakukan, dan saat tekanan meningkat, keempat pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku kelelahan terus menutupi kejahatan yang mereka lakukan selama ini.
Mie instan curian itu dijual dengan harga miring, sekitar Rp120.000 per kardus, jauh di bawah harga pasar normal sebesar Rp170.000, bahkan ada yang dijual secara eceran.
Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga judi online. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1.098.241.721.
Polisi telah menahan seluruh pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 64 KUHP. Penyelidikan juga menyasar mantan karyawan yang diduga ikut membeli barang hasil kejahatan.