PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (1/9/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru ini dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby dan Kepala Kejari Banjarbaru, Taliwondo.

Kajari Banjarbaru, Taliwondo, menjelaskan kerjasama tersebut mencakup pendampingan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD apabila menghadapi gugatan hukum.
“Kerjasama ini mencakup pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Harapannya dapat meminimalisir permasalahan hukum di lingkungan pemerintah,” ujar Taliwondo.
Ia menambahkan, kesepakatan bersama ini juga diharapkan menjadi solusi ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah.
Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemko Banjarbaru dan Kejari Banjarbaru menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.