MARTAPURA- PUBLIKAINDONESIA | Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Apel Kerja Gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin pagi (7/7/2025). Apel dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah, yang mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Ikhwansyah menegaskan komitmen Pemkab Banjar dalam memperkuat sektor kesehatan sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret, di antaranya mengintegrasikan layanan primer melalui puskesmas, pustu, dan posyandu, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Usai apel, rangkaian acara berlanjut dengan penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari pihak PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Serah terima dilakukan secara simbolis kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025–2029. Kontrak tersebut ditandatangani oleh Khairullah Anshari selaku pihak pertama dan Bupati Saidi sebagai pihak kedua.
Tak hanya itu, Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di kawasan PPS Sekumpul, serta piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas keberhasilan mereka dalam memulihkan aset PPS dan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.
Ikhwansyah menyampaikan bahwa pasca serah terima, pengelolaan PPS Sekumpul akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah. Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan tetap berjalan normal, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.
“Pengelolaan ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, menjelaskan bahwa pengembalian aset dilakukan menyusul berakhirnya masa HGB pada 2024. Dari total 189 HGB, sebanyak 75 di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Kami, sebagai Jaksa Pengacara Negara, bekerja sama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, telah mengembalikan aset milik daerah untuk dikelola kembali secara optimal,” terang Masnur.
Ia berharap ke depan, pengelolaan PPS Sekumpul dapat berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.