PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Pembukaan Ekspose Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 atau Masterplan Persampahan, Rabu (3/12/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Roditha Banjarbaru tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah, didampingi Kepala DPRKPLH Banjar, Ahmad Bayhaqie.


Kegiatan ini turut dihadiri Komisi III DPRD Banjar, para direktur Bank Sampah se-Kabupaten Banjar, perwakilan SKPD, camat, akademisi serta tim ahli penyusun dokumen RIPS.
Ikhwansyah menegaskan bahwa pembangunan daerah bukan hanya diukur dari besarnya infrastruktur fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengelola dampak lingkungan secara berkelanjutan. Menurutnya, isu persampahan masih menjadi tantangan besar di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus bertambah. Namun, kapasitas layanan persampahan belum sepenuhnya mampu mengikuti peningkatan tersebut.
“Selama ini pengelolaan sampah di sebagian wilayah kita masih konvensional, yaitu kumpul–angkut–buang ke TPA, dengan tingkat pemilahan dan daur ulang yang rendah. Pola ini tidak lagi relevan dan tidak sejalan dengan target nasional seratus persen sampah terkelola pada 2029,” jelasnya.
Ikhwansyah juga menyinggung tantangan besar menjelang kegiatan 5 Rajab yang diperkirakan digelar akhir Desember. Dengan estimasi kehadiran 5 juta jemaah dan asumsi timbulan sampah minimal 0,5 kilogram per orang, potensi sampah mencapai 2.500 ton dalam satu waktu.
“Ini tantangan nyata di depan mata. Kapasitas layanan kita belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan tersebut jika tidak ada strategi yang tepat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPLH Banjar, Ahmad Bayhaqie, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di daerah menghadapi kompleksitas tersendiri. Kondisi wilayah yang luas, persebaran penduduk tidak merata, serta keterbatasan sarana dan pendanaan membuat strategi pengelolaan sampah harus dirancang lebih terarah dan berjangka panjang.
“RIPS 2025–2045 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Dokumen ini diharapkan tidak hanya berisi rencana teknis, tetapi juga membuka peluang investasi, memperjelas mekanisme pendanaan, dan memperkuat kolaborasi pemerintah, swasta, serta masyarakat,” ujarnya.
Melalui konsultasi publik ini, DPRKPLH bersama tim ahli melakukan validasi temuan lapangan, menerima masukan dari SKPD, serta merumuskan rekomendasi strategi yang dapat segera diterapkan di Kabupaten Banjar.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan Bupati agar RIPS menjadi dokumen yang realistis, terukur dan benar-benar bermanfaat untuk peningkatan pengelolaan sampah daerah,” tambah Bayhaqie.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan komitmen lintas sektor untuk mendukung implementasi RIPS dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
