PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) melakukan pendataan ulang wilayah yang masih mengalami blank spot sinyal telekomunikasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Infrastruktur Telekomunikasi di Hotel Aeris Banjarbaru, Rabu (14/1/2026) pagi.


Rakor yang diinisiasi PT Comtelindo ini dibuka oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar H Yudi Andrea. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith, perwakilan PT Comtelindo Fajar Aulia, para camat se-Kabupaten Banjar, serta jajaran Bidang E-Government DKISP Banjar.
Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat 15 desa di Kabupaten Banjar yang belum terjangkau layanan sinyal telekomunikasi. Melalui rakor ini, pihaknya melakukan pendataan kembali sekaligus membahas langkah dan solusi percepatan pemerataan jaringan.
“Melalui kerja sama dengan PT Comtelindo, kami bersama-sama mencari format yang paling tepat agar permasalahan blank spot ini dapat diselesaikan secepatnya,” ujar Basith.
Basith juga meminta para camat agar menyampaikan data faktual terkait kondisi wilayah masing-masing, yang selanjutnya akan diverifikasi dan dibahas bersama dalam forum rakor. Ia menambahkan, kegiatan ini sepenuhnya didukung PT Comtelindo dan diharapkan menjadi awal terjalinnya kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Sekda Banjar H Yudi Andrea mengatakan, luas wilayah dan kondisi topografi Kabupaten Banjar yang beragam, seperti daerah pegunungan dan wilayah terpencil, menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Kondisi ini menyebabkan masih adanya titik blank spot atau sinyal lemah yang tentu berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Yudi, kehadiran PT Comtelindo dalam rakor ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pemetaan solusi teknis, termasuk pemanfaatan teknologi terbaru maupun skema kerja sama yang dapat diterapkan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau jaringan fiber optik atau menara konvensional.
Ia berharap rakor ini menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan mitra dalam upaya pemerataan layanan telekomunikasi. Yudi juga menegaskan bahwa setiap tindak lanjut kerja sama harus tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
