PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kebijakan ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Rapat tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang dinilai merugikan negara.
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pada pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Ia menyebut masih banyak penambang ilegal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyoroti dugaan penyimpangan izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampur dalam komoditas tersebut.
“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya bisa diatur lebih baik,” kata Bahlil.
Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih izin, mengurangi penyalahgunaan, serta melindungi kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Kunjungan itu dilakukan menyusul maraknya penambangan pasir kuarsa yang diduga menyalahi aturan.
Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
