Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026

    Fadli Zon Dukung Banjarbaru Jadi Kota Living Museum, Cempaka Disiapkan Jadi Ikon Budaya Nasional

    07/02/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Bidik Wisatawan ASEAN, Ini Strategi Dispar Kalsel

      04/02/2026

      Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

      31/01/2026

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Hovercraft Futuristik ‘AirFish’ Singapura–Batam Siap Mengudara 2026

      07/02/2026

      Buntut Badai Pasar Modal, OJK Diguncang Pengunduran Diri Beruntun

      31/01/2026

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi demi meningkatkan kepatuhan aparatur negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

    Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan anyar ini menyesuaikan dinamika ekonomi nasional, mulai dari inflasi, kondisi GDP riil, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi, sekaligus selaras dengan arah RPJMN 2025–2029.

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama kebijakan.

    “Ini revisi minor atau perbaikan teknis agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memudahkan aparatur dalam memenuhi kewajiban pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks, Rabu (4/2/2026).

    Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini. KPK juga menegaskan konsekuensi hukum bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

    Dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 9 diperjelas dengan pengaturan batas waktu pelaporan yang lebih tegas. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan harus dilengkapi maksimal 20 hari kerja sejak pengembalian.

    Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan.

    Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

    Penegasan juga tercantum dalam Pasal 17, yang menyebutkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini menjadi langkah penguatan akuntabilitas dan kepastian hukum.

    Tak hanya itu, perubahan juga menyasar Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

    Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur negara dalam mengendalikan gratifikasi.

    “Kami mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan,” tegasnya.

     

    #KPK #Gratifikasi #AntiKorupsi #ReformasiBirokrasi #PerKPK2026 #PelaporanGratifikasi #TataKelolaPemerintahan #BeritaHukum #BeritaNasional #GoodGovernance #Transparansi

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Inisiatif Presiden Prabowo Subianto melalui program “Gentengisasi” dalam Gerakan Indonesia ASRI mendapat…

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026

    Recent Posts

    • Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?
    • Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah
    • DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan
    • PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa
    • Fadli Zon Dukung Banjarbaru Jadi Kota Living Museum, Cempaka Disiapkan Jadi Ikon Budaya Nasional

    Recent Comments

    1. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Februari 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    232425262728  
    « Jan    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.