Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025

    Golkar Banjarbaru Tebar Berkah Lewat Baksos dan Doa Bersama di Pondok Pesantren

    20/10/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Kanker Serviks Bunuh 21 Ribu Perempuan Tiap Tahun, Pulang Pisau Tak Mau Diam

      05/10/2025

      Rayakan HUT ke-80 TNI, Kodim Tanah Bumbu Bagi Kacamata Gratis! Siswa & Lansia Jadi Prioritas

      04/10/2025

      IHSG Anjlok 2,57%! Saham Konglomerasi Tumbang, Saatnya Lirik Blue Chip?

      17/10/2025

      Tas Purun Tikus Asal Batola Mejeng di INACRAFT Jakarta, Bupati: Potensi Ekonominya Besar

      05/10/2025

      PLN & Lapas Kolaborasi Sulap Limbah PLTU Jadi Batako, Siap Mandiri Lewat Program “Nusakambangan Berdaya”

      05/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


    Disepakati oleh:

    ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

    1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
    2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
    3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
    4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
    5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
    6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
    7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
    Berita Terbaru

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Suasana di SMP Negeri 33 Banjarmasin mendadak geger. Puluhan siswa mendadak tumbang…

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025

    Recent Posts

    • Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing
    • Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah
    • Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala
    • Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot
    • Golkar Banjarbaru Tebar Berkah Lewat Baksos dan Doa Bersama di Pondok Pesantren

    Recent Comments

    1. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. lkjhKr mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Oktober 2025
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
    « Sep    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.