PUBLIKAINDONESIA.COM, TANGERANG SELATAN – Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga yang keluar dari hotel di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Para pelaku membuntuti korban, lalu mengancam akan mempublikasikan tuduhan asusila jika tidak diberikan sejumlah uang.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2025, di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku telah diamankan dan kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib.

“Korban melaporkan peristiwa ini pada 22 Mei 2025. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (12/7/2025).
Modus Jebakan dan Ancaman
Ade Ary menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup terencana. Mereka biasa menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari pasangan yang keluar bersama. Setelah menemukan target, mereka membuntuti hingga ke rumah atau kantor korban.
“Setibanya korban di tempat tujuan, para pelaku menghampiri, mengaku sebagai wartawan, dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila. Mereka lalu meminta sejumlah uang agar peristiwa tersebut tidak diberitakan,” jelasnya.
Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang secara transfer, dengan jumlah yang bervariasi bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Daftar Peran dan Keuntungan Para Tersangka
Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Di antaranya:
-
Farika Ferizal (31) – menghampiri korban, meminta uang Rp15 juta.
-
Krosbi MP Butar Butar (57) – turut menekan korban, meminta Rp130 juta, dan menyediakan kendaraan serta kuitansi.
-
Payaman Sihombing (52) – menyediakan rekening dan mobil Avanza.
-
Ester Irawati Hutajulu (48), Andar Hutasoit (40), San Fransisko Butar Butar (21), Antoni Castro (25), Abel Edison (24), dan Roi Muba Hutagalung (31) – berperan sebagai penguntit dan sopir, masing-masing menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp750 ribu.
Aksi mereka terbongkar setelah korban yang merasa diperas melaporkan kejadian itu ke polisi. Investigasi pun dilakukan mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga penelusuran jejak digital transfer dana.
Penangkapan dan Proses Hukum
Tersangka utama, Farika Ferizal, ditangkap pertama kali pada 3 Juli pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Beberapa jam kemudian, sisa tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda di Rawalumbu, Bekasi.
“Para tersangka saat ini ditahan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya,” kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi serupa, serta mendorong siapa pun yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mencatut nama profesi jurnalistik untuk melakukan pemerasan.