PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalin kerja sama erat dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan dan menyelesaikan persoalan hukum di berbagai tingkatan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan dalam pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI periode 2025–2030 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta.
“KAI ini, kita akan dukung. Di Kemendagri, banyak sekali produk-produk hukum yang butuh kontribusi para ahli, termasuk dari advokat,” ujar Tito.
Menurutnya, peran advokat sangat penting dalam proses legislasi, mengingat Kemendagri turut terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta melakukan evaluasi terhadap ribuan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia.
Saat ini, terdapat 552 daerah yang secara aktif memproduksi perda, yang dinilai memerlukan masukan dari kalangan profesional hukum agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan sesuai koridor hukum.
Mendagri juga mendorong KAI untuk mengambil peran lebih luas sebagai problem solver, khususnya dalam isu-isu hukum non-litigasi yang kerap dihadapi pemerintah daerah maupun pusat.
“Kita harapkan advokat ini bisa menjadi *super problem solver*, bisa menyelesaikan banyak masalah, terutama masalah hukum,” kata Tito.
Ia menambahkan, Kemendagri siap memfasilitasi kerja sama antara KAI dan biro-biro hukum di lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah.
Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menciptakan regulasi yang lebih efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya juga siap memfasilitasi KAI yang ada di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan Pemda-Pemda,” tandasnya.
Dukungan Kemendagri terhadap KAI ini juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk kalangan profesional hukum seperti advokat, dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas dan partisipatif.