
Septian Fadel /PUBLIKAINDONESIA.COM
Oleh: Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono


Direktur WALHI Kalimantan Selatan
PUBLIKAINDONESIA.COM – Sepanjang perjalanan advokasi dan kampanye lingkungan hidup di Kalimantan Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan terus mengamati sikap serta rekam jejak para pejabat publik yang memiliki pengaruh besar terhadap tata kelola lingkungan. Salah satu figur yang menjadi perhatian adalah Hanif Faisol Nurofiq, yang kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
WALHI Kalimantan Selatan menilai pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup menyisakan banyak persoalan dan kontroversi. Dugaan kuat adanya relasi kuasa dan politik balas budi mengiringi perjalanan karier beliau, khususnya sejak dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023.
Jika ditarik lebih jauh, awal karier Hanif Faisol Nurofiq yang bermula dari wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, patut menjadi bahan refleksi kritis publik.
Pertanyaan yang wajar muncul adalah bagaimana karier beliau dapat melesat begitu cepat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga kini di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Ironisnya, peningkatan karier tersebut tidak berbanding lurus dengan perbaikan kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan. Data tutupan hutan dan pemulihan lingkungan menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan justru tidak mengalami kemajuan signifikan.
Sebaliknya, praktik tukar-menukar kawasan hutan terus terjadi, yang kebetulan beriringan dengan meningkatnya posisi strategis beliau di kementerian. Dalam konteks ini, proyek-proyek seremonial seperti Geopark Meratus kerap digaungkan, bahkan bersanding dengan asosiasi pertambangan batubara sebuah ironi bagi upaya perlindungan lingkungan.
Pada 2019, WALHI Kalimantan Selatan mencatat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diduga telah merekomendasikan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan seluas 17.113,53 hektare untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit skala besar di dua kabupaten, dengan dalih diversifikasi tanaman pangan. Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan lingkungan kerap tunduk pada kepentingan investasi ekstraktif.
Penolakan terhadap pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup juga pernah disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil #SaveMeratus. Selama beliau berkarier di Kalimantan Selatan, masyarakat sipil yang mendorong pengakuan Masyarakat Adat justru kerap menemui jalan buntu.
Upaya pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan akses terhadap skema Hutan Adat dalam program Perhutanan Sosial diduga berulang kali dimentahkan, bahkan publik seolah digiring untuk meragukan eksistensi masyarakat adat dan hutan adat di Kalimantan Selatan.
Catatan koalisi masyarakat sipil pada Oktober 2024 menunjukkan terdapat lebih dari 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan Kalimantan Selatan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tumpang tindih perizinan semacam ini menjadi rekam jejak buruk bagi pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan evaluasi.
Persoalan lingkungan semakin kompleks dengan masuknya proyek bioenergi atau Hutan Tanaman Energi (HTE) di Kalimantan Selatan yang diberikan kepada tiga korporasi besar.
Proyek yang digadang sebagai solusi transisi energi ini patut diduga sebagai solusi palsu, mengingat alur produksi dan distribusinya belum jelas, sementara bahan baku utamanya adalah kayu. Risiko peningkatan deforestasi pun menjadi ancaman nyata.
Dalam konteks bencana ekologis, termasuk banjir yang kerap melanda Kalimantan Selatan, publik tentu patut mengapresiasi kunjungan dan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup di lapangan meski hal tersebut memang sudah menjadi kewajiban negara.
Namun, apresiasi ini tidak boleh mengaburkan tuntutan akan langkah nyata. Penyebutan hingga 20 entitas usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di wilayah hulu seharusnya diiringi dengan keseriusan pemulihan lingkungan serta penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan.
Moratorium izin dan penghentian persetujuan lingkungan semestinya menjadi kebijakan mendesak, mengingat kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan Kalimantan Selatan yang telah berada pada titik genting.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan kembali mengingatkan bahwa rezim saat ini membuka bab baru pengulangan deforestasi dan alih fungsi hutan.
Kebijakan proyek 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi yang disampaikan Kementerian Kehutanan pada akhir Desember 2024 merupakan langkah yang sangat kontroversial dan kontraproduktif terhadap komitmen pengurangan emisi dan pengendalian perubahan iklim.
Proyek tersebut menyasar kawasan hutan lindung dan hutan produksi seluas 15,53 juta hektare, kawasan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 3,17 juta hektare, serta wilayah Perhutanan Sosial seluas 1,9 juta hektare. Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalimantan Selatan saat ini hanya sekitar 49.958 hektare dari total luas wilayah 3,7 juta hektare.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan beban perizinan industri ekstraktif, yakni PBPH seluas 722.895 hektare, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi perkebunan sawit seluas 645.612 hektare. Jika diakumulasikan, beban izin ini mencakup sekitar 51,57 persen wilayah Kalimantan Selatan sebuah ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya mengambil langkah yang lebih progresif dan substansial dalam upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Selatan. Bukan justru memunculkan asumsi publik terkait praktik nepotisme, seperti pengangkatan saudara kandung sebagai staf ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Terakhir, perhatian pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada wilayah tertentu seperti Desa Bincau semata. Wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri ekstraktif pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit serta kawasan rawan bencana ekologis harus menjadi prioritas utama dalam agenda pemulihan lingkungan hidup.
