PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 10 pengajuan izin poligami yang masuk dan diperiksa secara ketat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.


Setiap permohonan tak bisa asal lolos, karena harus melalui proses persidangan yang detail dan berlapis.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, menegaskan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan undang-undang.
Di antaranya, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
“Semua alasan tersebut diuji secara ketat dalam persidangan. Tidak bisa hanya klaim sepihak,” ujar Akramuddin.
Salah satu faktor penentu dalam pemberian izin poligami adalah persetujuan istri pertama. Tanpa itu, peluang permohonan dikabulkan menjadi sangat kecil. Selain persetujuan, pemohon juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif.
Syarat tersebut meliputi bukti penghasilan, surat pernyataan sanggup berlaku adil, serta daftar harta bersama. Seluruh dokumen ini menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesiapan dan tanggung jawab pemohon.
Tak hanya itu, proses persidangan juga mengharuskan istri pertama dan calon istri kedua hadir langsung di ruang sidang. Bahkan dalam kondisi tertentu, keluarga dari masing-masing pihak turut diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Menariknya, Akramuddin mengungkapkan bahwa respons istri terhadap poligami sangat beragam. Ada istri yang tegas menolak, namun tak sedikit pula yang justru menerima, bahkan ikut mencarikan calon istri kedua bagi suaminya.
“Ada juga yang memandang poligami sebagai ibadah, selama syarat keadilan dan kemampuan benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.
Dari sisi biaya, pengajuan izin poligami di PA Surabaya tergolong terjangkau, yakni sekitar Rp270 ribu hingga Rp300 ribuan. Biaya yang relatif ringan ini dipengaruhi oleh penerapan sistem pemanggilan perkara berbasis elektronik, sehingga lebih efisien dan transparan.
PA Surabaya menegaskan, mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa praktik poligami berjalan sesuai hukum, tidak merugikan pihak perempuan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam rumah tangga.
#Poligami #IzinPoligami #PengadilanAgama #PASurabaya #HukumPerkawinan #BeritaHukum #FaktaPoligami #HukumIslam #NikahPoligami #BeritaNasional
