BANJARMASIN, PUBLIKAINDONESIA– Kasus mengejutkan mencuat ke publik setelah seorang mantan manajer hotel ternama di Banjarmasin, berinisial MZ (37), mengungkap dugaan kekerasan, intimidasi, dan pemerasan yang dialaminya saat masih bekerja di Hotel Best World Kindai.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Law Firm Laskar Borneo Nusantara, Senin (16/6/2025), MZ didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Dhieno Yudhistira dan Syahruzzaman. Kepada awak media, MZ membeberkan peristiwa tragis yang dialaminya pada awal April 2025 lalu.

Menurut pengakuannya, ia dipanggil ke ruang rapat lantai tiga hotel untuk membahas dugaan penggelapan dana. Namun, bukannya menjalani pembicaraan profesional, MZ justru mengalami kekerasan fisik dan intimidasi.
“Begitu masuk ruangan, saya langsung dituduh menggelapkan dana. Tanpa penjelasan, saya dipukul, ditendang, bahkan diludahi. Yang hadir bukan hanya pihak hotel, tapi juga beberapa orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum,” ungkap MZ dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, MZ mengaku dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp3 miliar. Ia juga menyerahkan sejumlah aset pribadi, termasuk empat unit rumah, tiga mobil mewah, uang tunai hampir Rp200 juta, hingga barang-barang pribadi seperti jaket dan sepatu.
“Ponsel saya juga diambil, seluruh file dibuka. Bahkan mereka mengincar rumah mertua saya untuk dijadikan jaminan,” ujarnya.
MZ juga menyebut dirinya ditekan untuk menandatangani sejumlah dokumen penting di hadapan notaris, termasuk surat kuasa jual dan perjanjian jual beli, disaksikan oleh rekan-rekan kerja yang turut berada dalam tekanan.
Kuasa Hukum: Pemerasan Terstruktur
Dhieno Yudhistira, kuasa hukum MZ, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban pemerasan terstruktur dan tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
“Ini jelas bentuk pemaksaan. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat di bawah tekanan seperti ini adalah batal demi hukum,” tegas Dhieno.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Syahruzzaman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan pidana ke Polda Kalimantan Selatan.
“Kami akan melaporkan dugaan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 369, dan 335 KUHP. Kami juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Hotel
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Best World Kindai belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi awak media ke kantor hotel belum membuahkan hasil. Salah satu staf hanya mengatakan bahwa pemilik hotel sedang tidak berada di tempat.
“Nanti akan kami jadwalkan untuk memberikan keterangan,” ujar staf singkat tanpa merinci lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.