PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang bermain-main dengan hukum. Kali ini, 321 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan resmi ditertibkan dan diambil alih negara.

Dua perusahaan besar, yakni PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara, jadi sorotan utama dalam operasi tersebut.

“Mereka memang punya izin tambang, tapi tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu pelanggaran,” tegas Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Rinciannya, 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera kini kembali dikuasai negara sebagai hasil operasi penertiban.
⚠️ Good Mining Practices Jadi Fokus
Langkah ini disebut sebagai bagian dari implementasi Good Mining Practices (GMP) konsep pertambangan yang mengedepankan kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan usaha tambang.
“Kami menjalankan arahan Bapak Menteri ESDM untuk menindak praktik pertambangan ilegal. Penertiban ini adalah bukti komitmen kami,” lanjut Jeffri.
🤝 Kolaborasi Lintas Lembaga Lewat Satgas Halilintar
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ESDM dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, tim gabungan lintas kementerian dan lembaga strategis negara.
Tim ini melibatkan:
- Menteri ESDM,
- Menteri KLHK,
- Jaksa Agung,
- Kapolri,
- Panglima TNI,
- Kepala BPKP.
Sementara di lapangan, penindakan dilakukan oleh jajaran Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.
🔍 Catatan Redaksi:
Penertiban ini jadi sinyal keras bagi para pelaku industri ekstraktif untuk beroperasi sesuai aturan main. Negara tidak lagi mentolerir pelanggaran izin, sekecil apa pun bentuknya terutama yang menyangkut kawasan hutan dan lingkungan hidup.

