PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perairan Kalimantan Selatan kembali menunjukkan hasil.

Tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Kotabaru bersama Bea Cukai Kotabaru berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan batang rokok tanpa pita cukai sah di perairan Selat Laut, Selasa (3/6/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebuah kapal layar motor (KLM) bernama Parabu Wijaya 88 yang membawa 7 kotak berisi 1.580 bungkus atau sekitar 31.600 batang rokok ilegal berbagai merek.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari sinergi antara informasi intelijen, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat membantu, dan kami apresiasi semua pihak yang terlibat,” ujar Harun dalam keterangannya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu orang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang ilegal tersebut.
Menurut Harun, kegiatan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang tentang Kepabeanan dan pelayaran, karena tidak hanya terkait peredaran barang ilegal, tetapi juga potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai.
“Kami akan terus memperketat pengawasan laut agar jalur perairan tidak dijadikan pintu masuk barang-barang ilegal,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.