
PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM, BPOM, serta instansi lainnya. Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah perlindungan dan pembinaan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum yang tidak perlu.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam membina UMKM. “Kami ingin memastikan UMKM mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang tepat sehingga mereka dapat berkembang tanpa kekhawatiran akan sanksi yang berlebihan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya penerapan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kapolri di tingkat daerah. “MoU ini harus benar-benar dijalankan agar setiap pelaku usaha kecil mendapatkan pembinaan yang memadai. Jika terjadi pelanggaran administratif, sebaiknya diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum tindakan hukum diambil,” tegasnya.
Syamsuri berharap koordinasi antara kepolisian, Kementerian Koperasi, serta instansi lainnya dapat memperjelas aturan yang berlaku bagi UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami regulasi dengan baik tanpa harus takut akan adanya tindakan yang merugikan.
Dalam diskusi tersebut, BPOM juga memberikan masukan mengenai pentingnya kepatuhan UMKM terhadap standar keamanan produk, terutama dalam sektor pangan.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam produk UMKM, langkah pertama yang seharusnya diambil adalah memberikan peringatan dan pembinaan, bukan langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” jelasnya.
Komisi II DPRD Banjarbaru berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan dan pembinaan yang lebih baik bagi UMKM agar mereka dapat beroperasi dengan nyaman dan sesuai regulasi. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat benar-benar berpihak pada pertumbuhan UMKM tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” tambah Syamsuri.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan UMKM di Kota Banjarbaru dapat berkembang dengan lebih optimal dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.(FA)