PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membeberkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025. Agenda tersebut digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026) siang.


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, jajaran eksekutif, serta unsur Forkopimda.
Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 dibacakan Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora. Ia menegaskan, penyampaian laporan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33.
“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Irwan.
Dalam paparannya, Irwan merinci capaian fungsi legislasi sepanjang tahun 2025. DPRD Kabupaten Banjar bersama Bupati Banjar telah membahas 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rinciannya, 3 Raperda inisiatif DPRD, 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Sejumlah Perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman, hingga penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda penting usulan Bupati Banjar, di antaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan menambahkan, terhadap Raperda yang belum rampung hingga akhir 2025, DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk menuntaskan pembahasannya pada tahun 2026.
Tak hanya soal legislasi, laporan kinerja juga menyoroti aktivitas kelembagaan DPRD, khususnya pelaksanaan reses anggota dewan.
Reses disebut sebagai sarana wajib bagi wakil rakyat untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap, menjemput, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kegiatan reses menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik anggota DPRD kepada konstituennya,” pungkas Irwan.
#DPRDBanjar #KabupatenBanjar #RapatParipurna #KinerjaDPRD2025 #PerdaBanjar #LegislasiDaerah #APBDBanjar #RPJMDBanjar #BeritaBanjar #BeritaKalsel #Martapura #PolitikDaerah #WakilRakyat
