PUBLIKAINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Penetapan tersangka dilakukan dua hari lalu dan disertai dengan penahanan. Saat ini, R telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan awal menyebut keterlibatan R dalam aksi penyegelan terhadap sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Aksi tersebut dinilai mengganggu operasional perusahaan dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
“Benar, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Mapolda Kalteng,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta peran R dalam aksi penyegelan tersebut.
Penanganan kasus terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.