PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.


Mulyono digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (5/2/2026). Menariknya, saat keluar dari gedung antirasuah, Mulyono tampak tersenyum dan secara terbuka mengakui kesalahannya.
“Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya,” ujar Mulyono singkat di hadapan awak media.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega, selaku fiskus di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak, yang diduga melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta. Penahanan Mulyono menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap alur suap, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
#OTTKPK #KorupsiPajak #KPPMadyaBanjarmasin #RestitusiPajak #KPK #SuapPajak #BeritaNasional #HukumIndonesia #KasusKorupsi
