PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Kasus pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL berinisial J resmi memasuki babak baru. Setelah lebih dari sebulan bergulir, berkas perkara kini dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025) pagi.

Juru Bicara Pengadilan, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menyebut proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berkas kami teliti terlebih dahulu, baik dari segi formil maupun materiil. Kalau dinyatakan lengkap dan sah, barulah diberikan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakimnya,” ujar Ghesa.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung awal Mei setelah berkas dipelajari oleh hakim ketua yang ditunjuk. Proses persidangan juga akan terbuka untuk umum.
“Publik dan media bisa memantau jalannya sidang melalui aplikasi SIPP milik Pengadilan Militer I-06, tak perlu hadir langsung,” tambahnya.
Mayor Ghesa menegaskan, karena terdakwa adalah anggota aktif TNI, maka proses hukum tetap berjalan di ranah peradilan militer. Sanksi pemecatan terhadap terdakwa belum diputuskan, dan menunggu hasil persidangan.(FA)