PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Sabtu (4/10/2025) sore. Bayi malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam karung plastik di pinggir jalan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari pasangan remaja berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Banjarbaru.
Dari keterangan yang dihimpun, MA melahirkan seorang diri di rumahnya pada Sabtu pagi tanpa bantuan medis. Bayi tersebut lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Dalam keadaan panik, MA kemudian membungkus jasad bayi dengan kantong plastik dan karung, lalu meninggalkannya di pinggir jalan.
“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.

Kasus ini turut menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025. Pelaku R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Sementara MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menambahkan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi — satu terkait pidana pembuangan bayi, dan satu lagi tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk tersangka laki-laki kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” ujarnya.
AKP Haris menjelaskan, MA juga diberi status korban agar dapat memperoleh haknya sebagai ibu sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum. “Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis pasca melahirkan dan pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA guna memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologisnya.
“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pidana penjara. Pendekatan pembinaan sosial bisa dilakukan selama tujuan hukum tercapai — yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak,” terang AKP Haris.


1 Komentar
**mind vault**
mind vault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking