Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penobatan Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026

    Bakat dan Asa Juara, PSSI Kotabaru Jaring Bintang Muda Popda 2026

    25/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026

      IndiHome Down Massal, Warganet Heboh: Internet Down Se-Indonesia?

      22/01/2026

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Kapolda Kalsel Minta Pemberitaan Kasus “Mama Khas Banjar” Lebih Berimbang

    Kapolda Kalsel Minta Pemberitaan Kasus “Mama Khas Banjar” Lebih Berimbang

    DibaDiba13/03/2025
    Bukti pembinaan yang diberikan Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru kepada Mama Khas Banjar
    Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU-– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, berharap pemberitaan yang beredar lebih berimbang dan tidak menyesatkan masyarakat.

    Kapolda menegaskan bahwa kepolisian lebih mengutamakan perlindungan konsumen sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Tidak semua berita yang beredar itu benar. Tuduhan kriminalisasi UMKM harus diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.

    Menurutnya, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, masyarakat yang akan menjadi korban karena produk makanan wajib melalui uji standar sebelum beredar.

    Dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli sejumlah produk frozen food, seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak, udang Indomanis, dan sirup kuini di Toko Mama Khas Banjar. Namun, produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan informasi label yang wajib sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Menindaklanjuti laporan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel memeriksa sejumlah ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Setelah gelar perkara pada 9 Januari 2025, pemilik toko, Firly Norachim, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 25 Februari 2025 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan. AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Semua proses dilakukan transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Amien.

    Ia juga meluruskan informasi terkait penyitaan barang, “Kami tidak menyita ikan kering, ini harus diperjelas.”

    Polda Kalsel memastikan bahwa upaya penegakan hukum bukan untuk menghambat UMKM, tetapi untuk menjamin keamanan produk yang beredar. Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mendorong edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi, sehingga tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Bakat dan Asa Juara, PSSI Kotabaru Jaring Bintang Muda Popda 2026

    25/01/2026

    Sheila On 7 dan Bumi Lambung Mangkurat

    24/01/2026

    Cuma Soal Uang Receh, Pengemudi Mobil Jadi Korban Kekerasan di Surabaya

    24/01/2026
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Kevinunmaw on 03/12/2025 21:05

      Эта статья предлагает живое освещение актуальной темы с множеством интересных фактов. Мы рассмотрим ключевые моменты, которые делают данную тему важной и актуальной. Подготовьтесь к насыщенному путешествию по неизвестным аспектам и узнайте больше о значимых событиях.
      Разобраться лучше – https://vivod-iz-zapoya-1.ru/

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penobatan Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penobatan Kebangsawanan

    26/01/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk Jakarta modern, aroma sejarah tiba-tiba terasa begitu dekat. Minggu,…

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026

    Recent Posts

    • Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penobatan Kebangsawanan
    • Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi
    • Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya
    • Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan
    • Bakat dan Asa Juara, PSSI Kotabaru Jaring Bintang Muda Popda 2026

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.