
PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU-– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, berharap pemberitaan yang beredar lebih berimbang dan tidak menyesatkan masyarakat.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian lebih mengutamakan perlindungan konsumen sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak semua berita yang beredar itu benar. Tuduhan kriminalisasi UMKM harus diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.
Menurutnya, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, masyarakat yang akan menjadi korban karena produk makanan wajib melalui uji standar sebelum beredar.
Dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli sejumlah produk frozen food, seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak, udang Indomanis, dan sirup kuini di Toko Mama Khas Banjar. Namun, produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan informasi label yang wajib sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel memeriksa sejumlah ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Setelah gelar perkara pada 9 Januari 2025, pemilik toko, Firly Norachim, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 25 Februari 2025 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan. AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Semua proses dilakukan transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Amien.
Ia juga meluruskan informasi terkait penyitaan barang, “Kami tidak menyita ikan kering, ini harus diperjelas.”
Polda Kalsel memastikan bahwa upaya penegakan hukum bukan untuk menghambat UMKM, tetapi untuk menjamin keamanan produk yang beredar. Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mendorong edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi, sehingga tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.(FA)