PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU– Polda Kalimantan Selatan menegaskan telah menindak tegas enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap mereka sudah berjalan, sebagaimana dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

“Para anggota tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga dikenai sanksi tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk kewajiban menjalankan salat lima waktu,” ujar Kombes Adam di Banjarbaru, Rabu (28/5/2025).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa institusinya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut narkoba.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh personel. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polri,” tegas Kapolda.
Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat bahwa enam anggota hanya dihukum dengan salat. Kabid Humas menegaskan informasi tersebut adalah bentuk miskomunikasi.
“Proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Masyarakat tidak perlu ragu, pelanggaran pasti ditindak tegas,” ujarnya.
Langkah tegas ini, menurutnya, menjadi upaya menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen Polri untuk tetap profesional dan berintegritas.(FA)