PUBLIKAINDONESIA.COM, LOKSADO – Sudah lebih dari 100 hari sejak Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di pinggir sungai pada 31 Mei 2025. Namun hingga kini, pelaku penganiayaan brutal tersebut belum juga berhasil ditangkap. Keluarga korban pun semakin cemas dan mendesak kepolisian agar segera mengungkap pelaku demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Misdianto, perwakilan keluarga korban, menyampaikan tuntutan keras agar pihak kepolisian segera memprioritaskan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sudah terlalu lama berlalu tanpa ada perkembangan berarti dalam penyidikan.

“Kami sangat berharap agar pelaku segera diamankan. Kami ingin ada keadilan. Sudah lebih dari 100 hari, tapi belum ada yang ditangkap,” ujar Misdianto dengan penuh kekhawatiran.
Menurutnya, jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada kemajuan, bisa muncul persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah hukum tidak berjalan.
“Kalau terlalu lama begini, masyarakat bisa mengira seolah-olah hukum tidak berjalan. Ini berbahaya,” tambah Misdianto.
Tak hanya keluarga korban yang mendesak agar kasus ini segera diungkap, Rabiatul Qiftiah, kuasa hukum keluarga korban, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar desa.
“Sampai sekarang belum jelas, apakah pelaku kabur atau masih di sekitar lokasi. Tapi menurut keterangan warga, mereka masih berada di desa,” ungkap Rabiatul.
Selain itu, Rabiatul juga mempertanyakan status saksi kunci yang telah dipanggil polisi.
“Apakah masih sebagai saksi, atau sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)? Terakhir informasinya masih sebagai saksi, dan baru menunggu panggilan ketiga,” katanya.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan. Iptu Felly menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun dari Dusun Kumuh, Desa Kundan Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Namun, menurutnya, saksi kunci dari Dusun Kumuh sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak memenuhi panggilan.
“Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Juni, lalu kedua pada 17 Juni 2025. Karena tidak hadir, kami sedang melakukan pencarian maksimal,” ujar Iptu Felly.
Terkait permintaan penetapan DPO, Iptu Felly menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan DPO tidak bisa sembarangan. Harus ada tahapan: pemanggilan saksi, gelar perkara, dan penilaian apakah layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika saksi yang dua kali mangkir tersebut berhasil ditemukan, polisi akan segera membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kalau ketemu, langsung kami bawa,” tegas Iptu Felly.
Pihak kepolisian juga menyadari desakan keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi guna mempercepat penyelesaian kasus ini.
“Kami membuka ruang informasi seluas-luasnya. Silakan masyarakat atau keluarga korban datang langsung ke Polres HSS untuk menyampaikan informasi terkait kasus ini,” tambahnya.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Sebelumnya, warga Desa Muara Ulang, Kecamatan Loksado, digegerkan dengan penemuan mayat tanpa kepala pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025. Korban diketahui bernama Jumaidi (40), warga setempat. Peristiwa berdarah ini diduga merupakan buntut dari perkelahian antar kelompok yang terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan perbatasan antara Desa Muara Ulang, HSS, dan Dusun Kumuh, Desa Kundan Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasus ini menambah daftar panjang penganiayaan brutal yang menggemparkan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pelaku sebenarnya. Keluarga korban berharap polisi segera bertindak tegas agar keadilan dapat ditegakkan.

