PUBLIKAINDONESIA.COM, MAGETAN – Seorang wanita berinisial NYW (28) asal Colomadu, Karanganyar, ditangkap Satreskrim Polres Magetan atas dugaan penipuan berkedok dukun pemindah janin.

Pelaku yang juga dikenal sebagai Yana atau Eno ini menggasak Rp1,075 miliar dari keluarga korban di Panekan, Magetan, dengan mengklaim bisa memindahkan kandungan seorang pelajar.

Modus Ritual Palsu Berkedok Spiritual
Menurut AKP Joko Santoso (Kasi Reskrim Polres Magetan), pelaku mendatangi keluarga korban dan menawarkan “jasa spiritual” tak masuk akal:
- Mengaku bisa memindahkan janin dari kandungan putri mereka
- Meminta bayaran Rp540 juta untuk ritual pertama
- Memeras tambahan Rp535 juta dengan dalih “ritual pengembalian uang”
“Korbannya masih anak sekolah. Pelaku memanipulasi dengan berbagai cerita mistis hingga keluarga terus mengeluarkan uang,” tegas Joko.
Uang Korban Diboroskan untuk Gaya Hidup Mewah
Setelah gagal memenuhi janji, NYW malah menggunakan uang hasil penipuan untuk:
✔ Melunasi utang
✔ Membeli 1 unit mobil dan sepeda motor
✔ Membiayai kuliah
✔ Berbelanja barang mewah
Polisi mengamankan barang bukti termasuk Rp6,5 juta tunai dan dokumen transaksi.
Jerat Hukum 4 Tahun Penjara
NYW dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik juga mendalami kemungkinan ada korban lain di wilayah Solo Raya.
Peringatan dari Polisi:
- Waspada penawaran jasa spiritual dengan iming-iming tak logis
- Laporkan segera jika menemukan praktik serupa
- Jangan mudah percaya klaim supranatural tanpa bukti konkret
1 Komentar
Betapa tidak masuk akal tindakan penipu ini, memanfaatkan kepercayaan keluarga korban dengan mengklaim bisa memindahkan kandungan. Sungguh memprihatinkan melihat masih ada orang yang tega menipu hanya untuk keuntungan pribadi. Semoga korban bisa mendapatkan kembali apa yang sudah hilang dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Aparat juga harus lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Apakah benar hanya uang yang menjadi motif utama dari kejahatan ini?