PUBLIKAINDONESIA.COM, MANADO – Dua pria berinisial JA dan VT ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan secara bergantian dan merekam aksi tersebut. Kejadian ini terjadi di kawasan Mega Mas, Kota Manado.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima polisi, sehari setelah kejadian. Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Tempat kejadian berada di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, tepatnya di kawasan Megamas. Pelaku berinisial JA dan VT,” ujar Kombes Irham, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Boltim dan Kotamobagu.
Menurut keterangan polisi, awalnya kedua pelaku mengajak korban ke salah satu kafe di kawasan Megamas. Di sana, korban diberi minuman keras hingga dalam kondisi mabuk. Setelah itu, korban dibawa ke dalam mobil, lalu disetubuhi secara bergantian dan direkam oleh para pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone milik pelaku dan satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, JA dan VT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.