PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi jajaran wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota dewan, dan kepala SKPD.
Perda ini mengatur penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah, sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan ke depan.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyebut, penataan organisasi menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja pemerintahan di penghujung tahun.
“Di akhir tahun memang masih banyak hal yang perlu dibenahi. Momentum ini menjadi evaluasi agar ke depan kinerja pemerintahan semakin optimal,” ujarnya.
Ia berharap, dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan tepat fungsi, pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
