
PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (27/02/2025) dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, serta Wakil Wali Kota, Wartono.

Dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 terkait Pengelolaan Pemakaman.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menegaskan bahwa revisi kedua Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi tata kelola pemakaman di Kota Banjarbaru.
“Raperda tentang pengelolaan barang aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah sehingga mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, perubahan aturan terkait pemakaman bertujuan untuk menata pengelolaan yang lebih tertib, termasuk dalam hal alokasi lahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aditya.
DPRD Kota Banjarbaru akan membahas lebih lanjut kedua Raperda ini sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(FA)