MARTAPURA – PUBLIKAINDONESIA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (5/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho. Adapun agenda utama ialah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Raperda, yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaian pendapat akhirnya menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang strategis untuk arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bertujuan menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra perangkat daerah,” terang Bupati Saidi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.
“Semoga ketiga Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” harapnya.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan rapat dan Bupati Banjar. Kegiatan ini turut disaksikan oleh anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD Rakhmat Dhani, para asisten daerah, kepala SKPD, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar.