PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Fakta menarik terungkap dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam proses pemeriksaan tersebut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku bahwa dirinya sebenarnya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, dalam pemeriksaan tersebut Fadia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki latar belakang di bidang birokrasi maupun pemahaman mendalam terkait hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep.
Urusan Birokrasi Diserahkan ke Sekda
Dalam keterangannya, Fadia juga mengungkapkan bahwa berbagai urusan teknis pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia menyebut dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum
KPK menilai pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
Asep menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, atau yang dikenal sebagai teori fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, Fadia bukanlah pejabat baru di pemerintahan. Ia diketahui telah memiliki pengalaman panjang di dunia politik dan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih menjadi Bupati selama dua periode.
Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tata kelola pemerintahan di wilayahnya.
Proses pemeriksaan oleh KPK sendiri masih terus berjalan guna mendalami berbagai keterangan yang telah disampaikan dalam penyelidikan kasus tersebut.
#KPK #FadiaArafiq #BupatiPekalongan #KorupsiDaerah #BeritaNasional #GedungMerahPutihKPK #PemerintahanDaerah #KasusKorupsi #BeritaPolitikIndonesia #BreakingNewsIndonesia

