PUBLIKAINDONESIA.COM, PELAIHARI – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggelar operasi penertiban di sebuah rumah kos di kawasan Pelaihari pada Rabu malam (14/5/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah atas dugaan praktik prostitusi dan pesta minuman keras (miras) di tempat tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang, yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki. Dari jumlah itu, ditemukan bahwa empat perempuan masih berstatus di bawah umur, sehingga langsung diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) guna mendapatkan pembinaan dan layanan konseling lanjutan.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tanah Laut, Muhammad Septiadi, SH, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menyebut rumah kos tersebut kerap digunakan untuk aktivitas terlarang.
“Penggerebekan dilakukan sebagai respon atas keresahan warga yang mengeluhkan tempat itu sering dijadikan lokasi praktik prostitusi dan pesta miras,” ujarnya.
Sementara itu, lima perempuan dewasa dan lima pria yang turut diamankan hanya diberikan pembinaan singkat dan didata oleh petugas. Mereka dipulangkan dengan catatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Muhammad Septiadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap rumah kos dan tempat tinggal sewa lainnya yang berpotensi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum akan terus digencarkan oleh pihaknya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan penertiban dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.