PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kalimantan kembali mencuri perhatian dunia. Bukan karena tambang atau sawit, melainkan karena satu tanaman yang dijuluki“daun surga”: kratom.


Tanaman asli Asia Tenggara ini kini menjelma menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi. Di pasar global, terutama Amerika Serikat dan Eropa, kratom laris manis sebagai bahan herbal alternatif. Namun di dalam negeri, statusnya masih berada di wilayah abu-abu regulasi.
Di sinilah cerita kratom menjadi menarik: di satu sisi menjadi penopang ekonomi ribuan petani, di sisi lain masih memicu perdebatan soal keamanan dan legalitas.
Indonesia Raja Kratom Dunia
Indonesia saat ini tercatat sebagai produsen kratom terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang 2023 Indonesia mengekspor 4.694 ton kratom dengan nilai mencapai US$ 9,15 juta.
Amerika Serikat menjadi pembeli terbesar. Di Negeri Paman Sam, kratom digemari karena diyakini mampu meningkatkan energi, vitalitas, hingga memperbaiki mood.
Industri kratom di AS bahkan disebut-sebut telah berkembang menjadi bisnis bernilai US$ 1 miliar, meski statusnya belum sepenuhnya mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Produk berbahan dasar kratom dijual bebas secara online hingga di minimarket, toko rokok, bahkan bar.
Selain AS, Jepang dan Jerman mengizinkan penggunaannya secara terbatas. India, dengan regulasi yang lebih longgar, juga menjadi pasar ekspor besar bagi kratom Indonesia.
Dari Kebun Petani ke Pasar Global
Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman dari keluarga kopi yang tumbuh subur di Pulau Kalimantan. Diperkirakan, sekitar 70% pasokan kratom dunia berasal dari Kalimantan.
Bagi ribuan petani kecil di pedalaman Kalimantan, kratom adalah sumber nafkah utama.
Prosesnya masih sederhana: daun tua dipanen, dijemur, lalu dijual ke pengepul lokal sebelum dikirim dalam jumlah besar untuk ekspor. Di pasar internasional, kratom diolah menjadi teh herbal, kapsul suplemen, hingga produk serbuk. Bahkan ada yang menggunakannya dengan cara dihisap seperti tembakau.
Khasiat dan Kontroversi
Mengutip WebMD, kratom paling umum digunakan untuk meredakan nyeri, depresi, serta membantu mengatasi kecanduan opioid. Salah satu senyawa aktifnya, 7-hydroxymitragynine, disebut memiliki efek 13 kali lebih kuat dibanding morfin dalam berinteraksi dengan reseptor opioid.
Secara tradisional, masyarakat Asia Tenggara telah menggunakan kratom selama ratusan tahun untuk mengatasi:
* Kelelahan
* Nyeri
* Diare
* Kram otot
Namun di balik klaim manfaatnya, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan dan dampak kesehatan jangka panjang. Inilah yang membuat banyak negara menerapkan kebijakan berbeda-beda terhadap kratom.
Status Abu-Abu di Negeri Sendiri
Ironisnya, meski Indonesia menjadi eksportir terbesar, aturan perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, hingga kini belum ada regulasi khusus terkait peredaran kratom di pasar domestik.
“Jadi belum ada peraturan yang terkait dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua,” ujarnya.
Saat ini, kratom diperbolehkan untuk ekspor berdasarkan Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Namun izin ekspor itu tidak otomatis berarti kratom bisa dijual bebas di dalam negeri.
Sebelumnya, kratom sempat masuk dalam daftar narkotika golongan I, yang membuat peredarannya sangat dibatasi. Setelah melalui berbagai kajian pemerintah, status tersebut dicabut dan jalur ekspor kembali dibuka.
“Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor,” jelasnya.
Di Persimpangan Jalan
Kratom kini berdiri di titik krusial: antara peluang ekonomi dan kehati-hatian regulasi.
Bagi daerah penghasil, kratom adalah sumber pendapatan dan devisa. Bagi otoritas kesehatan, ia adalah komoditas yang perlu diawasi ketat.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kratom menguntungkan, tetapi bagaimana Indonesia memastikan standar kualitas, keamanan, dan regulasi yang jelas agar “daun surga” ini benar-benar membawa berkah bukan polemik baru di kemudian hari.
#Kratom #DaunSurga #EksporIndonesia #PetaniKalimantan #EkonomiHijau #KomoditasEkspor #MitragynaSpeciosa #BisnisGlobal #RegulasiKratom #BeritaEkonomi #Kalimantan #PerdaganganInternasional
