PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pertengkaran rumah tangga yang awalnya terdengar seperti cekcok biasa berubah menjadi tragedi memilukan di kawasan Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.


Seorang pria berinisial MSA (32) meninggal dunia setelah diduga mengalami penusukan yang dilakukan oleh istrinya sendiri, NA (29), Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di rumah bedakan yang mereka tempati.
Keributan yang Dianggap Biasa
Warga sekitar mengaku sempat mendengar pertengkaran dari dalam rumah pasangan tersebut. Namun karena cekcok kerap terjadi, tidak ada yang berani ikut campur.
“Saat itu terdengar ribut seperti biasa, jadi warga tidak berani ikut campur,” ujar salah seorang saksi.
Situasi berubah ketika pelaku terlihat keluar rumah dalam keadaan panik. Warga kemudian mengetahui korban mengalami satu luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Sempat Dirawat, Kondisi Memburuk
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada malam harinya, ia meminta pulang dan menjalani rawat jalan di rumah dengan perawatan dari pelaku.
Sekitar 10 hari setelah kejadian, kondisi korban dilaporkan memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di kediamannya.
Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses secara hukum. Setelah korban meninggal dunia, polisi mengamankan NA guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Cari Barang Bukti
Petugas juga masih melakukan pencarian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan pelaku. Senjata tersebut disebut-sebut telah dibuang ke sungai di dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (26/2/2026), membenarkan bahwa proses hukum terus berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan dan barang bukti masih dalam pencarian,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik tragedi rumah tangga tersebut.
#Banjarmasin #KuinSelatan #KriminalBanjarmasin #BeritaKalsel #PolsekBanjarmasinBarat #HukumIndonesia #InfoKejadian

