PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Kasus di PT Baramarta (Perseroda) hingga berujung kabar adanya penetapan tersangka dari kepolisian, telah sampai di Bupati Banjar, Saidi Mansyur.

Ditemui media ini, usai membuka kegiatan peningkatan kapasitas pemuda di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar , Rabu (18/9/2024), Saidi mengaku telah menerima laporan atas hal tersebut.
“Saya sudah mengetahui adanya tersangka pada petinggi di perusahaan Baramarta,” ungkapnya.
Ditanya terkait status tersangka dan jabatan petinggi yang dimaksud di PT Baramarta, Saidi menjawab untuk hal ini ditanyakan ke Bagian Sekretariat Daerah yang membidangi.
“Silahkan tanyakan langsung ke bagian sekretariat” akhirnya.

Ketika dikonfirmasi ke Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Banjar, Kepala Bagian Ferdiyansyah di ruang kerjanya juga menbenarkan kabar yang dimaksud.
“Kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Bareskrim Polda. Tersangkanya Direktur Utama Baramarta Rahman Agus, sesuai surat yang kami terima,” bebernya.
Ferdi menambahkan, status tersangka terhadap Rahman Agus, berdasarkan surat tersebut, yakni dugaan pemalsuan dokumen.
“Untuk lebih jelasnya dokumen yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan saya kurang mengetahui pasti,” lanjutnya.
Untuk jabatan pimpinan di PT Baramarta dengan adanya status tersangka terhadap Direktur Utamanya itu, Ferdi menyampaikan bahwa saat ini tengah diisi oleh Direksi Umum.
“Awal September 2024 tadi Direktur Utama PT Baramarta Rahman Agus sudah kami proses untuk digantikan dengan Direksi Umum Edi selama 1 bulan lamanya,” pungkasnya. (Fer’O)