PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Gelombang pengunduran diri di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menunjukkan tanda mereda. Kali ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi menyatakan mundur dari jabatannya.


Pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers pada Jumat (30/1/2026).
“OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” ujar Ismail.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini ditempuh guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas Ismail.
Pengunduran diri Mirza menambah daftar panjang pejabat tinggi OJK yang mundur dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara, juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, menyusul lebih dulu mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada hari yang sama.
Gelombang pengunduran diri ini terjadi di tengah tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan signifikan, seiring keputusan sejumlah lembaga global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan UBS yang menurunkan atau membekukan perlakuan indeks terhadap saham-saham Indonesia.
Meski demikian, OJK menegaskan tetap menjalankan seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan secara penuh demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
#OJK #MirzaAdityaswara #PengunduranDiriOJK #BeritaEkonomi #BeritaPasarModal #IHSG #BursaEfekIndonesia #KrisisPasarModal #KeuanganNasional #BreakingNews #EkonomiIndonesia
