
PUBLIKAINDONESIA, Banjarbaru – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan 241 sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Sasangga Banua, Eks Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, pada Rabu (13/03/2025). Sertipikat diterima langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekda Syarifuddin.

Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, menyatakan bahwa sertipikasi aset ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Sertifikat ini aset tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempermudah pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat serta mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Abdul Azis.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Kalsel atas upaya dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil BPN Kalsel beserta jajaran. Kerja sama yang baik antara Pemprov Kalsel dan BPN sangat penting dalam mendukung pengelolaan aset secara efektif dan transparan,” ucapnya.
Selain penyerahan sertipikat BMD, acara ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai kantor terbaik dalam pengelolaan BMD. Delapan kantor pertanahan lainnya turut menerima plakat penghargaan atas kinerja mereka, yaitu dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong, Tanah Laut, dan Barito Kuala.
Kanwil BPN Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Ke depan, kerja sama dengan berbagai instansi akan diperluas untuk meningkatkan kualitas layanan dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.(FA)