PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 1.800 unit rokok elektrik (vape) yang siap disuntik dengan zat adiktif berbahaya seperti ketamin dan etomidate. Kepala BNN Marthinus Hukom menyebut temuan ini sebagai ancaman serius yang harus segera diantisipasi.

“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan penindakan bersama Badan POM, dan kita mendapatkan kurang lebih 1.800 vape yang siap untuk disuntik dengan zat adiktif,” ujar Marthinus di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, meski jumlahnya tidak besar, dampak dari temuan tersebut sangat mengkhawatirkan.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape. Tapi bagi saya, itu sudah berarti 1.800 orang yang bisa terpapar,” imbuhnya.
BNN Telusuri Jejak Pengiriman dan Produksi
BNN bersama Bea Cukai menelusuri pengiriman ilegal melalui jasa ekspedisi, hingga akhirnya menemukan sebuah gudang yang dijadikan laboratorium penyuntikan zat adiktif ke dalam vape.
Meski tidak melarang penggunaan vape secara umum, Marthinus menegaskan bahwa langkah BNN bertujuan memastikan produk vape tidak disalahgunakan oleh jaringan kejahatan narkotika.
“Yang terpenting bukan melarang, tapi bagaimana kita memisahkan antara vape yang betul-betul digunakan sebagai rokok dan yang disalahgunakan oleh kelompok kriminal,” jelasnya.
Koordinasi Pengawasan dan Edukasi Publik
Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Bea Cukai dalam pengawasan produksi hingga distribusi vape. Selain itu, edukasi publik juga terus digencarkan agar masyarakat dapat membedakan antara produk legal dan produk ilegal yang telah dicampur zat adiktif.
Ketamin dan etomidate yang ditemukan dalam kasus ini memang belum dikategorikan sebagai narkotika, melainkan psikotropika. Namun, peredarannya secara gelap di Asia Tenggara, termasuk penemuan 1,2 ton ketamin di perairan Selat Malaka, menjadi sinyal perlunya kewaspadaan tinggi.
“Pasar untuk Indonesia tidak hanya soal harga. Kita punya 3,3 juta pengguna, itu pasar yang sangat potensial bagi pelaku kejahatan,” tegas Marthinus.
Singapura Berlakukan Aturan Ketat terhadap Vape
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Singapura baru-baru ini menyatakan akan memperlakukan produk vape sebagai masalah narkoba. Dalam pidato Hari Nasional (17/8/2025), Perdana Menteri Singapura, Lawrance Wong, menyampaikan rencana untuk memberlakukan hukuman lebih berat bagi penjual vape ilegal.
Kebijakan Singapura ini menjadi perhatian regional dan mendorong negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan vape oleh jaringan narkotika.