PUBLIKAINDONESIA.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tengah bersiap menata ulang wajah infrastrukturnya. Melalui dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, tim kerja dari bidang fasilitasi pembentukan regulasi daerah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Kegiatan yang digelar Selasa (14/10/2025) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Barito Kuala ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja, M. Rezki Kusuma, bersama para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

🧾 Bahas Kabel Udara, Menara Telekomunikasi, dan Penataan Kota
Dalam pertemuan tersebut, tim diterima hangat oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Barito Kuala beserta jajarannya.
Diskusi berlangsung aktif membahas berbagai isu di lapangan, mulai dari kondisi menara telekomunikasi, tiang bersama, hingga jaringan kabel udara yang tersebar di wilayah Barito Kuala.
Terungkap bahwa hingga saat ini belum ada sistem kabel bawah tanah di daerah tersebut. Banyak menara dan jaringan dibangun tanpa koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, menyebabkan ketidakteraturan, gangguan estetika kota, hingga potensi bahaya keselamatan.
“Saat ini belum ada peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang secara rinci mengatur soal penataan infrastruktur pasif ini,” ungkap perwakilan Dinas Kominfo.
“Hal itu membuat kami kesulitan menindak pelanggaran atau melakukan pengawasan yang maksimal,” tambahnya.
Selain itu, data inventarisasi infrastruktur seperti menara dan jaringan kabel dinilai masih belum terintegrasi dengan baik, bahkan jarang diperbarui. Akibatnya, proses pengawasan menjadi tidak efisien.
⚙️ Kemenkumham: Ranperda Harus Berbasis Fakta Lapangan
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kerja, M. Rezki Kusuma, menegaskan bahwa pengumpulan data ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar relevan dan implementatif.
“Data yang kami peroleh hari ini akan menjadi fondasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda. Kami ingin setiap pasal yang dirumuskan bisa menjawab kebutuhan daerah dan memperkuat tata kelola infrastruktur yang tertib serta berkeadilan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Kemenkumham Kalsel menunjukkan komitmennya untuk mendukung DPRD dan Pemkab Barito Kuala dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, realistis, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya Ranperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif, pemerintah daerah berharap ke depan tidak ada lagi menara atau kabel udara yang berdiri semrawut, sekaligus menjamin keselamatan, keindahan, dan keteraturan tata ruang Barito Kuala.

