PUBLIKAINDONESIA.COM, ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.


Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Kamis (22/1/2026) malam, setelah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Muzakir Manaf menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena penanganan darurat di sejumlah wilayah terdampak masih belum tuntas, khususnya di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
“Perpanjangan ini dilakukan agar proses penanganan darurat bisa berjalan optimal, terutama di daerah yang dampaknya masih cukup berat,” ujarnya.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah bersama unsur terkait akan memfokuskan langkah pada pembersihan lingkungan, distribusi logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat, termasuk ke gampong-gampong yang masih terisolir akibat bencana.
Pemerintah Aceh memastikan seluruh sumber daya yang tersedia terus dimaksimalkan agar pemulihan dapat berlangsung cepat dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa tanggap darurat.
#Aceh #TanggapDarurat #BencanaAceh #Hidrometeorologi #MuzakirManaf #AcehTamiang #AcehUtara #PidieJaya #BeritaAceh #DaruratBencana
